AMBON (info-ambon.com)-Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang harus diimpelentasikan di semua daerah, kegiatan yang dilaksanakan di ruang Vlisingen Balai Kota Ambon, Senin (15/11/2021).
Direktur Kearsipan Daerah 1 ANRI, Sumitro pada acara Monitoring Evaluasi E-Arsip Terintegrasi Kota Ambon menyatakan, implementasi SRIKANDI, sebagai aplikasi dalam pengelolaan kearsipan dinamis terintegrasi, akan memberikan dukungan dalam penyelenggaran administrasi pemerintahan sesuai Undang-undang nomor 30 Tahun 2014.
“Hal ini juga merupakan bagian dari rangkaian implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana amanat Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2018 tentang SPBE, dimana ditegaskan SPBE bidang kearsipan akan memberikan dukungan untuk efesiensi dan efektifitas terhdap adminitsrasi pemerintahan,” ungkapnya.
Dijelaskan, aplikasi SRIKANDI yang dibangun bersama Kementerian Pan-RB, BSSN dan Kementerian Kominfo, adalah aplikasi wajib dalam pengelolaan arsip yang menjadi tulang punggung serta pententu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Sesuai arahan Presiden, aplikasi ini harus diimplementasikan oleh pemerintah psuat dan daerah ”katanya.
Terkait pentingnya arsip menurut Direktur, merupakan bukti otentik dalam konteks penyelengaraan negara, yakni bukan hanya dukungan terhadap kinerja organisasi, tetapi sebagai alat bukti dalam rangka penegakan hukum, dan tulang punggung tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
“Di satu sisi arsip sebagai upaya menjaga identitas, memori, jati diri suatu daerah, dengan Nilai kekinian dan kenantian. Nilai kekinian yakni mendukung akuntabilitas kinerja, sedangkan nilai kenantian terkait dengan warisan budaya, sejarah yang harus dirawat dan diwariskan kepada generasi yang akan datang” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, memberi apresiasi yang tinggi atas kegiatan monitoring dan evaluasi E-Arsip Terintegrasi yang dilaksanakan ANRI dan diikuti para sekretaris dan KTU.
Menurutnya, pengelolaan arsip secara digital dan terintergasi merupakan kebutuhan bagi masyarakat Ambon ke depan, karena arsip sebagai bukti otentik, dapat mengurangi konflik sosial dan konflik hukum.
“Ini merupakan harapan akan terjadinya perubahan di Kota Ambon, jadi paling tidak ada kemauan untuk berubah seluruh pikiran dan semangat dari arsip yang sifatnya hanya tumpukan kertas yang menjengkelkan menjadi digital,” ujarnya.
Oleh karena itu, Walikota meminta, kegiatan Monitoring Dan Evaluasi E-Arsip Terintegrasi dapat diikuti dengan sungguh-sungguh, agar segera diimplementasikan di Kota Ambon sebagai bagian dari Gerakan Sadar Arsip Pemkot yang telah dicanangkan pada HUT Ke 446 Kota Ambon. (EVA)