AMBON (info-ambon.com)-Setelah ditetapkan sebagai Kota musik dunia oleh Unesco pada 31 Oktober 2019 lalu, Ambon Music Office (Amo) gelar rapat koordinasi (Rakor) tindaklanjut Road Map pengembangan Ambon Kota Musik. Rapat yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony. G Latuheru di Lantai II Balai Kota Ambon, Rabu (2/12/2020).
Latuheru dalam sambutannya menyampaikan, setelah Ambon ditetapkan sebagai Kota musik dunia pada 31 Oktober 2019 oleh UNESCO, Ambon kemudian resmi masuk dalam skema UCNN.
“Ambon dianggap sebagai Kota yang memiliki kreativitas yang menjadi pilar utama ekonominya. Itu sangat bermanfaat bagi pengembangan masyarakat, sehingga Kota itu menjadi aman, kuat, inklusif dan berkelanjutan” ujarnya.
Dikatakan, secara otomatis membutuhkan road map atau peta dalam melakukan perencanaan dan pembangunan Ambon sebagai Kota Kreatif yang menempatkan musik sebagai pilar utama pembangunan Kota yang dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Musik sebagai DNA dan intuisi masyarakat Kota Ambon telah membuktikan bahwa Kota ini akan memiliki keberlanjutan dalam mempertahankan ekosistem musik, karena musik sangat dekat dengan masyarakat, ” lanjut Latuheru.
Dalam upaya keberlanjutan Ambon sebagai Kota musik dunia, maka Pemkot bersama AMO lewat DPRD telah menetapkan Perda nomor 2 Tahun 2019 tentang Kota Ambon Kreatif Berbasis Musik.
Di bidang pendidikan, lanjut Sekkot, Dinas Pendidikan dan AMO bekerjasama dengan Unpatti telah menyusun kurikulum lokal dan telah ditetapkan dalam Perwali Kota Ambon nomor 39 Tahun 2020 sebagai muatan lokal wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang kemudian telah diluncurkan juga oleh Manparekraf pada 31 Oktober 2019.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkot, termasuk membangun kerjasama dengan Kemenparekraf, ICNN dan AMO dalam menyusun road map pengembangan kelembagaan Ambon Kota Musik,” terangnya.
Dijelaskan, hasil penyusunan road map itu selanjutnya dikaji dan diberi pembobotan untuk memberikan arah kebijakan yang melibatkan para pakar kreatif,ekonomi kreatif dan pelaku musik serta Pemkot Ambon. Kegiatan ini perlu dilakukan dalam upaya mempertahankan ekosistem musik dan mempersiapkan Kota Ambon untuk dievaluasi oleh UNESCO.
“Bagi Pemkot, kegiatan koordinasi tindaklanjut road map pengembangan Ambon Kota Musik adalah pengembangan arah dan kebijakan Pemkot yang bertumpu pada pijakan yang jelas,” tandasnya.
Diketahui, Rakor itu dihadiri oleh akademisi Ilmu Administrasi Bisnis, yang juga adalah peneliti tentan Ekosistem Industri Kreatif, Prof. Dr. Arif Sugiono. Rakor tersebut juga diikuti secara virtual oleh sekretaris Infonesia Creative Cities Network (ICNN) M. Arif Budiman, dan juga Deputi Kemitraan Strategis ICCN, Dwinita Larasati. (EVA)