AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalah hal ini Bagian Hukum pada tahun 2019 mengusulkan 9 peraturan Daerah (Perda) di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk pemberian Nomor Registrasi (Noreg). Hal tersebut disampaikan kepala Bagian Hukum Kota Ambon, John Slarmanat.
Perda yang diusulkan yakni, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Retribusi Kota Ambon, Perda Perpanjangan Izin untuk Tenaga Kerja Asing, Perda Rencana Umum Penaman Modal, Perda Pengelola Barang Milik Daerah, Perda Usaha Budidaya Ikan, Perda Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Perda Penyelenggaraan Rumah Kos, serta Perda Izin Usaha Depot Air Minum.
“Tahun ini ada sembilan perda yang sementara kita usulkan untuk memperoleh noreg,”katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (3/10/2019). Dikatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemrov bagian hukum, sebab mereka yang nanti akan melakukan penyampaian perda itu ke Kemendagri.
“Jadi kita terus berproses dengan provinsi, dan kita berharap secepatnya bisa peroleh noreg lalu ditetapkan sebagai peraturan daerah,”ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya juga melakukan koordinasi terhadap perda yang sudah lama, namun belum memperoleh noreg. Adapun perda ditahun 2018, yang masih proses untuk memperoleh noreg yakni Perda Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Raja dan serta Perda Pilkades Serentak.
“Untuk perda itu, kita sementara terus melakulan koordinasi. Jadi kami berharap ditahun ini sudah bisa memperoleh noreg,”ujarnya.(EVA)