AMBON(info-ambon.com)-Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dilanjutkan dengan Perwali 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1, berbuah manis.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada info-ambon.com di Ambon, Selasa (7/7/2020) sore kemukakan, dirinya baru diberitahukan, bahwa status Kota Ambon berubah dari zona merah ke zona orange.
‘’Saya baru diberitahukan, bahwa kita –baca Ambon- berubah status. Kita turun dari zona merah ke zona orange. Artinya kita turun status daerah dengan resiko terdampak COVID-19 tertinggi, menjadi daerah resiko sedang,’’ terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon itu.
Data terbaru dari Kementrian Kesehatan, lanjutnya, Kota Ambon termasuk 1 dari 17 kota/kabupaten di Indonesia yang berubah status dari zona merah ke zona orange.
Dia menegaskan, dengan penurunan status ini, menunjukan bahwa upaya pemutusan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Ambon melalui PKM dan PSBB menampakan hasilnya.
‘’Ini karena kerja keras kita semua, terutama masyarakat. Pemerintah hanya menetapkan aturan, dan pelaksanaannya adalah masyarakat. Ini buah dari sebuah ketangguhan warga Ambon. Saya bangga atas apa yang telah masyarakat tunjukan selama ini,’’ pujinya.
Louhenapessy mengakui, dimanapun, sebuah kebijakan atau keputusan itu tidak pernah secara bulat diterima semua pihak. ‘’Tapi saya bangga, karena warga Ambon sangat peduli dan mengikuti anjuran pemerintah, walau memang belum semuanya, dan masih terdapat kekurangan disana-sini,’’ ujar Louhenapessy.
Ditambahkannya, jika PSBB tahap II ini bisa berjalan dengan baik, maka tidak tertutup kemungkinan, Kota Ambon juga akan turun level ke zona kuning atau daerah resiko terdampak rendah. ‘’Kita juga harus terus meningkatkan kewaspadaan, agar jangan kita terperosok lagi ke zona merah. Ini pekerjaan berat kita kedepan,’’ demikian Louhenapessy.(PJ)