AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. PPKM level 1 sesuai Instruksi Walikota (Inwali) No 13 Tahun 2022 pasa 4 Juli 2022.
“Saat ini Kota Ambon berada pada PPKM Level 1. Oleh karena itu Pemkot sudah menerbitkan Instruksi Walikota No 13 Tahun 2022, pada 04 Juli 2022, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat RT /RW, Desa, Negeri Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid 19,” Hal ini dikatakan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa (19/07/2022).
Dikatakan, Inwali berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang, dimana, didalamnya mengatur tentang waktu buka tempat-tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan dan swasta dan juga kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat, yang disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM level 1.
“PPKM Level 1, kegiatan perkantoran dilaksanakan 100 persen. Kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah itu dapat dilakukan secara offline maupun online, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri,”tuturnya.
Dijelaskan, untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan dan lain-lain termasuk hotel, fasilitas publik dan industri, itu sudah bisa dilaksanakan 100 persen termasuk pasar, toko swalayan, supermarket.
Sedangkan untuk SPBU, perbengkelan, salon, pemangkas rambut, laundry, PKL, kios, bioskop, funworld, indomaret, alfamidi, itu tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIT, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Untuk kegiatan makan minum pada warung makan, restoran cafe, jajanan ,rumah kopi, usaha kuliner dan sejenisnya itu, diizinkan untuk dilakukan secara langsung 100 persen yang operasionalnya itu sampai jam 22.00 WIT termasuk layanan pesan antar atau delivery. Untuk kuliner malam, dibuka dari jam 19.00 hingga pukul 00.00 WIT, tetap memberlakukan protokol kesehatan,”terang Adriaansz.
Sementara untuk pelaku perjalanan, yang 1 kali vaksin harus melengkapi persyaratan PCR 3x24jam.
“Yang pastinya untuk warga sudah 2 kali vaksin, harus test antigen 1×24 jam. Sedangkan yang sudah vaksin booster itu tidak ada persyaratan,” demikian Adriaansz. (EVA)