AMBON(info-ambon.com)-Corporate Communication Manager Alfamidi Arif L Nursandi atas nama PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) membantah bahwa tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 bernama Amri adalah pegawainya.
Penegasan Arif Nursandi ini menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa salah satu tersangka bernama Amri adalah seorang staf Alfamidi.
“Kami tegaskan bahwa Amri bukanlah karyawan Alfamidi dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan Alfamidi,” ujar Arif seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022) lalu.
Dirinya menjelaskan bahwa dalam setiap perizinan Alfamidi, perusahaannya menyerahkan seluruhnya kepada pihak ketiga.
Menurutnya, pihak ketiga yang akan menjalankan seluruh proses perizinan pendirian retail minimarket itu sesuai dengan aturan pemerintah setempat.
“Dalam setiap ekspansi Alfamidi, perizinan toko diserahkan kepada pihak ketiga dengan satu kesepakatan yang salah satunya adalah pihak ketiga wajib menjalankan proses perizinan sesuai dengan aturan pemerintah,” papar Arif.(kmp/PJ)