AMBON (info-ambon.com)-Aksi palang jalan kembali dilakukan masyarakat Desa Tulehu, di depan kantor Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (9/5/2025) pukul 15.00 WIT.
Aksi protes warga tersebut tidak berlangsung lama. Palang jalan berhasil dibuka oleh masyarakat sendiri setelah sejumlah anggota Polri asal desa Tulehu sukses bernegosiasi.
“Benar, tadi sempat terjadi aksi palang jalan oleh masyarakat desa Tulehu di depan kantor Kecamatan Salahutu. Namun tidak berlangsung lama karena anggota-anggota Polri asal desa Tulehu berhasil bernegosiasi dengan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H.
Sejumlah anggota Polri asal desa Tulehu dan Tial saat ini ditugaskan di kampung halamannya. Penugasan tersebut atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si. Tujuannya untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah serta meredam terjadinya konflik di desa tersebut,”ungkap Kombes Areis.
Terkait aksi palang jalan yang dilakukan masyarakat Tulehu menggunakan batang pohon dan batu, merupakan bentuk protes dengan rencana pemindahan terpidana kasus pembunuhan tahun 2023 berinisial LN, yang adalah warga Tulehu.
Terpidana LN rencananya akan dipindahkan dari Lapas Klas IIA Ambon ke Lapas Kabupaten Maluku Tengah. Warga menolak pemindahan tersebut karena akan ditempatkan Terdakwa kasus pembunuhan asal desa Tial di Lapas tersebut.
“Hasil koordinasi anggota Polri asal negeri Tulehu dan masyarakat, Pemalangan jalan saat ini sudah dapat dikendalikan dan dengan kesadarannya. Dan pemalangan dibuka sendiri oleh masyarakat sehingga situasi aman dan jalan sudah lancar kembali,” pungkasnya. (EVA)
Discussion about this post