AMBON (info-ambon.com)- Akhirnya, 1.032 insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) melayani pasien Covid-19 resmi dibayarkan oleh Manajemen RSUD dr M Haulussy. Dimana, pembayaran insentif Nakes dilakukan setelah Komisi IV DPRD Provinsi Maluku berulangkali memberikan peringatan kepada Direktur RSUD Haulussy, Nasaruddin dan jajaran lantaran dinilai lambat dalam membayar hak-hak Nakes.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina menyampaikan, pihaknya terus mengawal proses pembayaran insentif Covid-19 dan sesuai hasil koordinasi disampaikan jika pembayaran telah dilakukan. “Sejak awal Komisi IV terus mendorong agar insentif jasa covid-19 bagi Nakes segera dibayarkan dan sudah dibayarkan oleh manajemen RSUD Haulussy,” ucapnya kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (19/4/2023).
Dijelaskan, berdasarkan penjelasan yang diberikan proses pembayaran insentif Covid-19 bagi Nakes dilakukan secara bertahap pada beberapa rekening milik nakes sejak Jumat lalu dan terus dilakukan agar tuntas. Terkait dengan presentase pembagian, Pattiasina menegaskan pembagian insentif jasa covid-19 tetap mengikuti kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Direktur RSUD Haulussy yakni 50 persen untuk Nakes dan 50 persen untuk operasional rumah sakit.
Sementara untuk besaran yang diterima masing-masing Nakes mengalami perbedaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang dikerjakan selama melayani pasien covid-19 di tahun 2021 lalu. “Semua yang Komisi IV lakukan bukan untuk kepentingan pribadi dari pimpinan dan anggota komisi tetapi semuanya untuk kepentingan kesejahteraan Nakes yang telah bekerja dengan baik,” tegasnya.
Pihaknya berharap, semua persoalan yang terjadi menjadi pelajaran bagi manajemen RSUD Haulussy. “Semoga kedepannya tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan hak Nakes yang berdampak pada pelayanan terhadap pasien,” harap Pattiasina. (EVA)