AMBON(info-ambon.com)-Diakhir periodesasi 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tetap eksis bekerja. Hal ini terbukti, dengan ditetapkannya 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon, Rabu (4/9/2019) di gedung rakyat Belakang Soya.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Wakil Walikota, Syarif Hadler serta Setkot Ambon, A G Latuheru, Forkopimda Ambon, para pimpinan OPD hadir pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan II Tahun sidang 2019 tersebut.
Adapun 6 buah Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2018-2025, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Retribusi Daerah Kota Ambon dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (PJ)