AMBON (info-ambon.com)– Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa katakan, terhitung 31 Agustus 2022, PT. Jasa Raharja Cabang Maluku bebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk kendaraan bermotor.
SWDKLLJ merupakan iuran pokok dana lakalantas yang dibayarkan setiap tahun ke Jasa Raharja.
Haurissa berharap dengan adanya keringanan tersebut, masyarakat dapat memaksimalkannya. “Jadi ini kesempatan yang ada, ada pembebasan denda SWDKLLJ sampai 31 Agustus dapat dimaksimalkan,”ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, Kepala Unit Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, penghapusan denda ini untuk semua jenis kendaraan bermotor. “Jadi ini untuk semua jenis kendaraan bermotor,”tuturnya.
Denda yang dihapus ini lanjut Komang, adalah denda dari tunggakan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk tahun berjalan.
Meski denda dihapus, iuran pokok wajib dibayar pemilik kendaraan.
“Misalnya untuk tiga tahun, tahun 2022 kan tahun berjalan, jadi denda dua tahun sebelumnya (2020-2021) dihapus, tapi hanya bayar iuran pokok,”demikian Komang. (EVA)