AMBON (info-ambon.com)- Tak menerima dicurangi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, Calon Legislatif (Caleg) Dapil Maluku 1 Kota Ambon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan kecurangan partai dan Caleg lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Melalui Kuasa Hukum Agus Pical, Derek Loupatty mengatakan, pihaknya menduga ada terjadinya perselisihan perolehan suara yang signifikan pada event lima tahunan itu. Ini menyebabkan PSI tak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 yang sesuai hasil rekapitulasi tingkat KPU Kota Ambon dan KPU Maluku. Padahal berdasarkan data khusus DPRD Provinsi Maluku PSI mempunyai kursi.
Dikatakan, kalau dilihat merujuk pada fakta lapangan serta berdasarkan bukti C 1 Pleno, terjadi penurunan suara kliennya yang merupakan caleg DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1.
“Karena tim data hasil pemilu caleg PSI nomor urut 2 ini telah menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara PSI yang direkap tim kerja pemenangan calon yang disandingkan dengan perolehan suara menurut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi,” tandas Loupatty kepada wartawan di kediaman pemenang Agustinus Pical, di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (11/3/2024).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK nomor 2 tahun 2023 tentang perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD.
Yang dimana terdapat pada pasal 5 Objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah, keputusan termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu dapil.
“Untuk itu, berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah kecocokan sesuai dengan alat bukti, maka maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi RI untuk memperoleh keadilan,” tungkas Loupatty.
Pengurangan suara tersebut kata Derek bahwa, diduga ada kesalahan hasil rekap tingkat PPK. Selain itu ada Penambahan suara bagi partai politik lain yang signifikan. Penambahan suara tersebut, apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lain-lain, pihaknya akan buktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan.
Dijelaskan, data dan dokumen yang dimiliki kliennya kata Derek, dari 9 partai hasil rekap sementara di KPU Provinsi Maluku yang sudah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 berdasarkan dokumen bukti C1, hasil di TPS termasuk PSI, tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Maluku, PSI tidak mendapat kursi di DPRD Maluku dapil Maluku 1.
“Kami juga temukan perpindahan suara ke partai tertentu yang cukup signifikan untuk caleg dan partai tertentu di dapil Maluku 1,” bebernya.
Selain itu, lanjut Loupatty, pihaknya berharap, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dapat mengawasi setiap kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK, dan jika memungkinkan agar kotak-kotak suara tersebut diamankan pihak kepolisian selama sengketa berlangsung di MK.
Dikatakan, bahwa ada tiga opsi yang akan kami minta dikabulkan MK, apakah ada Penghitungan Suara Ulang (PSU) atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di dapil Maluku 1.
“Berdasarkan dengan pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis dan masif, hanya menjadi tambahan dalam persiapan sengketa hasil pemilu kami di MK, tetapi kami lebih fokus pada perselisihan hasil perolehan suara yang merugikan klien kami, sehingga kami berharap aparat penegak hukum bisa mengawal dan mengawasi kotak suara hingga selesai berproses di MK. Selain itu,
Yang diinginkan dan diperjuangkan oleh Agustinus Pical adalah harga diri dan nama besar PSI di Maluku, serta keinginannya untuk mengabdi dan membangun Maluku, hal itu bukan sekedar ingin mejadi anggota DPRD atau mencari pendapatan gaji sebagai dewan,” pungkas Derek. (EVA)