Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Politik

Agustinus Pical Bakal Laporkan Kecurangan Suara Partai dan Caleg ke MK RI

Eva by Eva
Maret 11, 2024
in Politik, Terkini
0
Agustinus Pical Bakal Laporkan Kecurangan Suara Partai dan Caleg ke MK RI

AMBON (info-ambon.com)- Tak menerima dicurangi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, Calon Legislatif (Caleg) Dapil Maluku 1 Kota Ambon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan kecurangan partai dan Caleg lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Melalui Kuasa Hukum Agus Pical, Derek Loupatty mengatakan, pihaknya menduga ada terjadinya perselisihan perolehan suara yang signifikan pada event lima tahunan itu. Ini menyebabkan PSI tak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 yang sesuai hasil rekapitulasi tingkat KPU Kota Ambon dan KPU Maluku. Padahal berdasarkan data khusus DPRD Provinsi Maluku PSI mempunyai kursi.

Dikatakan, kalau dilihat merujuk pada fakta lapangan serta berdasarkan bukti C 1 Pleno, terjadi penurunan suara kliennya yang merupakan caleg DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1.

“Karena tim data hasil pemilu caleg PSI nomor urut 2 ini telah menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara PSI yang direkap tim kerja pemenangan calon yang disandingkan dengan perolehan suara menurut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi,” tandas Loupatty kepada wartawan di kediaman pemenang Agustinus Pical, di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK nomor 2 tahun 2023 tentang perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD.

Yang dimana terdapat pada pasal 5 Objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah, keputusan termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu dapil.

“Untuk itu, berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah kecocokan sesuai dengan alat bukti, maka maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi RI untuk memperoleh keadilan,” tungkas Loupatty.

Pengurangan suara tersebut kata Derek bahwa, diduga ada kesalahan hasil rekap tingkat PPK. Selain itu ada Penambahan suara bagi partai politik lain yang signifikan. Penambahan suara tersebut, apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lain-lain, pihaknya akan buktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan.

Dijelaskan, data dan dokumen yang dimiliki kliennya kata Derek, dari 9 partai hasil rekap sementara di KPU Provinsi Maluku yang sudah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 berdasarkan dokumen bukti C1, hasil di TPS termasuk PSI, tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Maluku, PSI tidak mendapat kursi di DPRD Maluku dapil Maluku 1.

“Kami juga temukan perpindahan suara ke partai tertentu yang cukup signifikan untuk caleg dan partai tertentu di dapil Maluku 1,” bebernya.

Selain itu, lanjut Loupatty, pihaknya berharap, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dapat mengawasi setiap kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK, dan jika memungkinkan agar kotak-kotak suara tersebut diamankan pihak kepolisian selama sengketa berlangsung di MK.

Dikatakan, bahwa ada tiga opsi yang akan kami minta dikabulkan MK, apakah ada Penghitungan Suara Ulang (PSU) atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di dapil Maluku 1.

“Berdasarkan dengan pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis dan masif, hanya menjadi tambahan dalam persiapan sengketa hasil pemilu kami di MK, tetapi kami lebih fokus pada perselisihan hasil perolehan suara yang merugikan klien kami, sehingga kami berharap aparat penegak hukum bisa mengawal dan mengawasi kotak suara hingga selesai berproses di MK. Selain itu,
Yang diinginkan dan diperjuangkan oleh Agustinus Pical adalah harga diri dan nama besar PSI di Maluku, serta keinginannya untuk mengabdi dan membangun Maluku, hal itu bukan sekedar ingin mejadi anggota DPRD atau mencari pendapatan gaji sebagai dewan,” pungkas Derek. (EVA)

Tags: Agustinus PicalCaleg Maluku 1Kecurangan suara Pemilu 2024
Previous Post

381 Balita Stunting di Ambon Terima Makan Tambahan

Next Post

Pemkot Bakal Tertibkan Seluruh Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

Eva

Eva

Related Posts

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau langsung pelayanan di Klinik Mata Ambon...

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Melkianus Saidekut kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar  (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) untuk periode 2025-2030...

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan gedung baru Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang berlokasi...

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Next Post
Pemkot Bakal Tertibkan Seluruh Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

Pemkot Bakal Tertibkan Seluruh Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel