AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz menyampaikan, Restoran dan rumah makan wajib memasang Closed Circuit Television (CCTV). Dimana, CCTV dimaksudkan selain untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha juga mempermudah pemantauan pajak dan retribusi.
“CCTV yang dipasang tersebut nantinya koneksinya dari Pemkot, dan dipasang sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang kita pasang untuk pemantauan pajak dan retribusi,” jelasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskan, selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota serta pengawasan langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Karena selama ini petugas dari BPPRD lakukan pemantauan secara langsung, sehingga kita mewajibkan para wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak,” ungkap Adriaansz.
Dijelaskan, kewajiban pemasangan CCTV di restoran dan rumah makan, nantinya akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Command Center Kota Ambon atau dengan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.
Semetara untuk Command Center, Kadis akui saat ini sedang dilakukan pengkajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi untuk ditetapkan di dalam Perwali.
“Perwali ini bisa saja yang mengatur SOTK dari Command Center juga termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatkan CCTV yang terhubung dengan Command Center,” demikian Adriaansz. (EVA)