AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga profesionalisme, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.
“Jam kerja digunakan untuk bekerja. Kecuali kegiatan resmi yang memang menjadi bagian dari tugas kedinasan,” kata Bodewin kepada wartawan di Ambon, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, aktivitas live streaming untuk kepentingan pribadi berpotensi mengganggu konsentrasi serta menurunkan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Karena itu, ASN diminta memanfaatkan jam kerja secara optimal dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Bodewin menegaskan, pemerintah tidak melarang ASN menggunakan media sosial secara keseluruhan. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu pekerjaan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Karena aktivitas live streaming untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan dilakukan saat jam kerja. Hal itu dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ASN tetap dapat menggunakan media sosial atau melakukan aktivitas pribadi lainnya pada waktu istirahat yang telah ditetapkan.
“Saat jam makan siang atau waktu istirahat yang telah ditentukan, ASN dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk aktivitas pribadi,” kata Bodewin.
Ditegaskan, fokus utama pemerintah adalah memastikan waktu kerja dimanfaatkan secara profesional dan bertanggung jawab. Selama jam kerja berlangsung, ASN wajib memusatkan perhatian pada tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara.
Bodewin juga menekankan, larangan tersebut bukan merupakan aturan baru. Ketentuan mengenai disiplin dan pemanfaatan waktu kerja ASN telah diatur dalam regulasi nasional yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur pemerintah.
“Itu sudah jelas dan harus menjadi perhatian seluruh ASN sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.
Pernyataan Wali Kota Ambon sejalan dengan imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya mengingatkan ASN agar tidak melakukan siaran langsung maupun aktivitas media sosial secara berlebihan selama jam kerja.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, kejujuran, dan tanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK, khususnya kompeten dan loyal, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ditegaskan, pengawasan penggunaan media sosial oleh ASN juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengingatkan agar aktivitas media sosial tidak mengganggu produktivitas, kinerja, maupun citra profesional aparatur negara.
“Pemkot Ambon berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas, disiplin kerja, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik, serta memanfaatkan media sosial secara bijak tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tutup walikota (EVA)








Discussion about this post