AMBON (info-ambon.com)-Rencana besar Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memindahkan kantor Wali Kota ke kawasan Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala kini mulai dipertanyakan publik. Pasalnya, hingga kini proyek tersebut belum menunjukkan tanda-tanda realisasi, sementara Pemkot Ambon mengakui belum memiliki kemampuan anggaran untuk membangun gedung baru.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, bahkan secara terbuka menyebut pembangunan kantor baru bukan menjadi program prioritas di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.
“Dengan kondisi keuangan seperti ini kita mau bangun pakai apa?” kata Wattimena kepada wartawan di Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Pernyataan itu memunculkan keraguan terkait keseriusan pemerintah merealisasikan proyek yang sebelumnya disebut sebagai bagian agenda strategis pembangunan Kota Ambon.
Alih-alih menggunakan APBD, Pemkot kini memilih menjajaki kerja sama dengan investor melalui skema Build Operate Transfer (BOT), di mana pihak ketiga akan membangun dan mengelola aset sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kita punya tanah, pihak ketiga bangun, mereka kelola, nanti sesuai kesepakatan baru diserahkan ke kita,” ujarnya.
Padahal sebelumnya Pemkot Ambon menilai gedung kantor Wali Kota saat ini sudah tidak lagi layak. Selain kapasitasnya terbatas untuk menampung aparatur sipil negara (ASN), bangunan tersebut juga disebut mengalami kebocoran hingga mengancam dokumen dan arsip pemerintahan.
Meski kondisi kantor dinilai memprihatinkan, proyek pemindahan tetap belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan. Wattimena mengatakan rencana tersebut akan berjalan mengikuti perkembangan dan hasil kajian teknis.
“Saya ingin kantor Wali Kota di sana, tapi itu bukan program prioritas,” katanya.
Rencana pembangunan kantor baru di Transit Passo sendiri telah masuk dalam pembahasan RPJMD Kota Ambon 2025–2029 bersama DPRD. Namun tanpa dukungan anggaran yang memadai, proyek tersebut dikhawatirkan hanya menjadi janji pembangunan yang sulit diwujudkan dalam waktu dekat. (EVA)








Discussion about this post