AMBON (info-ambon.com)-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan jasa calo atau pihak tidak resmi dalam proses permohonan pasang baru listrik. Seluruh layanan kelistrikan PLN saat ini dapat diakses secara transparan dan mudah melalui aplikasi PLN Mobile.
PLN menegaskan bahwa proses pasang baru listrik memiliki tahapan yang jelas dan dapat dilakukan secara mandiri oleh calon pelanggan tanpa perantara. Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu menyiapkan instalasi listrik milik calon pelanggan pada rumah atau bangunan sebelum melakukan pengajuan penyambungan ke PLN.
Proses pengerjaan instalasi tersebut menjadi tanggung jawab calon pelanggan dan wajib dikerjakan oleh instalatir yang kompeten serta bersertifikat guna memastikan aspek keselamatan dan kesesuaian standar ketenagalistrikan. Setelah instalasi selesai dan memenuhi persyaratan, calon pelanggan dapat melanjutkan proses permohonan pasang baru melalui aplikasi PLN Mobile.
General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, mengatakan bahwa penggunaan layanan resmi PLN bertujuan menciptakan transparansi biaya dan kepastian proses layanan bagi masyarakat.
“PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses permohonan pasang baru dapat dilakukan secara mandiri melalui PLN Mobile tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau calo. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan instalasi dikerjakan oleh instalatir yang resmi dan bersertifikat agar proses penyambungan dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan,” ujar Noer, Kamis (7/5/2026).
PLN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan di luar prosedur resmi maupun meminta sejumlah biaya tambahan di luar ketentuan PLN. Seluruh informasi biaya dan status permohonan dapat dipantau langsung melalui PLN Mobile sehingga calon pelanggan memiliki kepastian dan transparansi dalam setiap tahapan layanan.
PLN menegaskan bahwa seluruh pembayaran layanan dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan sehingga masyarakat diimbau untuk tidak memberikan pembayaran secara langsung kepada pihak yang mengatasnamakan PLN di luar ketentuan yang berlaku.
Berikut tahapan resmi permohonan pasang baru listrik:
– Menyiapkan instalasi listrik milik calon pelanggan terlebih dahulu sebelum mengajukan penyambungan ke PLN.
– Memastikan instalasi dikerjakan oleh instalatir yang kompeten dan bersertifikat.
– Melakukan permohonan pasang baru melalui aplikasi PLN Mobile.
– Mengikuti proses pengajuan dan pembayaran sesuai petunjuk pada aplikasi.
– Jika pelanggan telah melakukan pembayaran namun belum di lakukan penyambungan oleh Pihak PLN, pelanggan dapat mengadukan keluhannya pada Aplikasi PLN Mobile
PLN berharap masyarakat semakin aktif menggunakan kanal layanan resmi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan melalui kantor layanan PLN terdekat maupun Contact Center PLN 123, ataupun langsung pada Aplikasi PLN Mobile. (EVA)







Discussion about this post