AMBON (info-ambon.com)-Konsorsium LSM Maluku menuding adanya keterlibatan sejumlah oknum anggota Polda Maluku dalam kasus dugaan penyelundupan sianida yang menyeret seorang perempuan berinisial Hj Hartini sebagai tersangka.
Isu tersebut disampaikan saat Konsorsium LSM Maluku menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (22/4/2026), yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Maluku.
Ketua Konsorsium LSM Maluku, Alwi Rumadan, mengatakan pihaknya menyoroti penanganan kasus yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Selama ini kami konsisten mengawal kasus ini. Dugaan kami, bukan hanya Hartini, tetapi ada empat oknum polisi dan seorang pihak lain yang juga terlibat dalam sindikat sianida,” ujar Rumadan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat dugaan penyelundupan ratusan kaleng sianida ke Kabupaten Buru. Namun, barang bukti yang dibawa ke Ambon dan disita aparat hanya berjumlah puluhan kaleng.
Menurut Rumadan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan keseriusan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar semua pihak yang diduga terlibat diproses hukum, tidak tebang pilih,” katanya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan Konsorsium LSM. Namun, ia menekankan pentingnya data pendukung yang valid.
“Jangan hanya dugaan tanpa bukti. Kami butuh data pembanding agar bisa menjadi dasar dalam rapat dengar pendapat,” ujar Wahid.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I lainnya, Hasim Marasabessy, yang turut menyoroti selisih jumlah sianida yang diduga masuk dengan barang bukti yang disita.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, meminta agar LSM segera menyerahkan dokumen pendukung untuk memperkuat dugaan tersebut.
“Sianida ini berbahaya dan dilarang karena merusak lingkungan. Kalau jumlahnya besar tapi yang disita sedikit, ini perlu didalami,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihkn Buton, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil Kapolda Maluku.
Rapat dengar pendapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan pihak kepolisian serta Konsorsium LSM Maluku.
“Kami akan panggil semua pihak yang disebutkan, termasuk dari LSM, agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Solihkn. (EVA)








Discussion about this post