AMBON (info-ambon.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang pegawai tata usaha berinisial FS yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis (23/4/2026).
Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin. FS sebelumnya diketahui juga menjalankan tugas sebagai penjaga tahanan.
Berdasarkan hasil inspeksi kasus oleh pejabat pengawasan fungsional, FS terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tercatat dalam data absensi.
“Yang bersangkutan telah melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Bobby saat penyerahan surat keputusan.
Ia menambahkan, FS masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat keputusan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan memerintahkan jajaran terkait untuk menyerahkan FS kepada penyidik Kepolisian Daerah Maluku. Penyerahan itu dilakukan karena FS telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Dalam kasus tersebut, FS diduga menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Kejati Maluku menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan integritas aparat, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai.
“Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama institusi serta merugikan masyarakat,” demikian pernyataan Kejati Maluku. (EVA)








Discussion about this post