AMBON (info-ambon.com)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menggandeng Duta Literasi Keuangan juga wartawan Info-Ambon.com menggelar kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Desa Angar, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (27/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat setempat sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan serta pemanfaatan produk jasa keuangan yang aman dan berizin.
Kepala Desa Angar, Najam Kelbasa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada OJK Maluku atas pelaksanaan kegiatan literasi keuangan di desanya.
“Kami berterima kasih kepada OJK Maluku yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan di Desa Angar. Ini sangat membantu masyarakat kami,” ujar Najam.
Sementara itu, Wakil Kepala OJK Maluku, Novian Suhardi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk hadir langsung di tengah masyarakat sekaligus memperkenalkan peran dan fungsi OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan.
“OJK bertugas mengawasi seluruh produk dan layanan jasa keuangan. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami produk perbankan, asuransi, hingga layanan keuangan lainnya yang berizin dan diawasi OJK,” kata Novian.
Ia menambahkan, OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan survei literasi dan inklusi keuangan di Dusun Angar yang telah ditetapkan sebagai lokasi uji coba atau blok sensus.
Survei tersebut bertujuan mengukur tingkat pemahaman dan penggunaan masyarakat terhadap berbagai produk keuangan, seperti tabungan, deposito, asuransi, dan pasar modal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.
“Jika literasi keuangan masyarakat meningkat, maka pengelolaan keuangan akan lebih terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Literasi Inklusi Keuangan OJK Provinsi Maluku, Eva Dolhalewan, menyampaikan materi mengenai peran, fungsi, serta wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Ia menjelaskan, OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional, termasuk pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
“OJK memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian risiko di sektor keuangan untuk mencegah terjadinya krisis sistemik. Karena itu, masyarakat diimbau memilih lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK,” kata Eva.
Ia juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan layanan perbankan yang berizin serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar transaksi keuangan masyarakat lebih aman. (EVA)








Discussion about this post