AMBON (info-ambon.com)- Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta dalam penjaminan kesehatan yang memastikan setiap orang dalam populasi wilayah memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta bermutu tinggi.
Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta sangat penting bagi suatu daerah untuk menjamin seluruh penduduk memiliki akses layanan kesehatan berkualitas tanpa mengeluarkan biaya. Program UHC meningkatkan aksesibilitas, memberikan perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat kurang mampu, dan menurunkan risiko kemiskinan akibat biaya pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu A. Hakim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung salah satu program strategis nasional yaitu Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Maluku beserta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku juga Bapak/Ibu Bupati atas komitmen yang kuat dalam mendukung salah satu program strategis nasional yaitu Program JKN,” ungkap Harbu A. Hakim dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com di Ambon, Senin (26/01).
Sebagai ajang penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah berkomitmen mendaftarkan masyarakat ke program JKN maka akan dihelat kegiatan Pemberian penghargaan UHC Awards yang akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia kepada Pemda yang telah memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan kepada penduduk di wilayahnya (cakupan peserta minimal 98% dan tingkat keaktifan JKN minimal 80%) pada Selasa, (27/1/2026).
Selanjutnya, Harbu menyampaikan, pertumbuhan kepesertaan di wilayah kerja Pemerintah Provinsi Maluku ini juga akan diiringi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan. Untuk itu, BPJS Kesehatan terus berupaya mengembangkan inovasi dan berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan demi kemudahan akses bagi peserta JKN.
Harbu menyebut, UHC tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Pada kesempatan yang sama, salah satu Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda)Kabupaten Maluku Tenggara, Ibu dari Andreas Karel Somar mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan adanya Program UHC, anaknya bisa dilayani di rumah sakit.
“Dua hari yang lalu, anak saya yang berusia 2 tahun masuk ke rumah sakit dengan gejala muntah-muntah. Selama di rumah sakit, anak saya dilayani dengan baik dan kami tidak dikenakan biaya apapun,” ujar Apolinia Jaftoran.
Tak lupa, Apolonia pun mengapresiasi kinerja jajaran pemerintah Daerah yang telah memperhatikan layanan kesehatan sehingga dia merasa beruntung karena sekarang tidak perlu kuatir lagi jika sakit. (EVA)








Discussion about this post