AMBON (info-ambon.com)- Seorang warga bernama Jelian Wariaka mengadukan oknum wartawan serta media online TribunAmbon.com ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Aduan tersebut disampaikan menyusul sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, menghakimi, serta tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal itu disampaikan Jelian melalui keterangan tertulis yang diterima info-ambon.com di Ambon, Sabtu (10/1/2026).
Salah satu berita yang dipersoalkan berjudul “Ibu Hamil di Namlea Dianiaya, Kafe Dirusak; Dua Tersangka hingga Kini Belum Ditetapkan Tersangka”. Menurut Jelian, pemberitaan tersebut mengandung banyak kekeliruan dan tidak mencerminkan profesionalisme jurnalistik.
Ia menilai, pemberitaan yang dimuat oleh TribunAmbon.com dan seorang wartawan berinisial J.L. diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi, serta tidak menggunakan inisial pada pihak yang masih berstatus dugaan,” kata Jelian.
Selain itu, ia menilai media tersebut tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang diberitakan, sehingga proses verifikasi dan keberimbangan informasi tidak terpenuhi.
“Pengabaian konfirmasi terhadap pihak yang diberitakan merupakan pelanggaran serius dalam kerja jurnalistik. Hal ini sangat merugikan kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, Jelian menyatakan pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers di Jakarta, lengkap dengan sejumlah bukti pendukung untuk diteliti dan diverifikasi.
“Kami telah menyampaikan aduan secara resmi kepada Dewan Pers agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, pengaduan tersebut dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap apa yang kami alami tidak terjadi lagi pada orang lain,” kata Jelian. (EVA)








Discussion about this post