AMBON (info-ambon.com)-DPRD Kota Ambon mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.
Morits mengatakan, dua Ranperda yang disahkan yakni Perda tentang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Korban Kekerasan serta Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Awalnya ada lima Ranperda yang direncanakan untuk ditetapkan. Namun karena adanya miskomunikasi, dilakukan perbaikan sehingga yang disahkan hari ini hanya dua Perda,” ujar Morits.
Ia menyebutkan, penetapan dua Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon. Kedua Perda itu diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan ditetapkannya dua Ranperda ini menjadi Perda, kami berharap pelaksanaannya berjalan optimal dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Morits.
Morits menambahkan, dokumen Perda yang telah ditetapkan selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan pengesahan.
Sementara itu, tiga Ranperda lainnya, yakni Ranperda Nomor 8, 9, dan 10 yang mengatur perubahan Perda terkait negeri dan kepala pemerintahan negeri, ditunda penetapannya dan akan disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.
“Tiga Ranperda tersebut sudah selesai dibahas dan akan ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya,” ujarnya. (EVA)








Discussion about this post