AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama RI,Abu Rokhmad . Pencanangan dilaksanakan di Taman Budaya Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12/2025).
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan bahwa program Kota Wakaf mencakup dua fokus utama, yakni evaluasi pengumpulan dana sosial keagamaan serta percepatan pemanfaatan dana sosial, khususnya wakaf, agar dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, wakaf tidak lagi terbatas pada aset berupa tanah, tetapi juga dapat dilakukan secara lebih sederhana, salah satunya melalui wakaf uang.
“Wakaf tidak harus menunggu kaya. Misalnya melalui program Jumat Berkah, ASN Kota Ambon bisa mewakafkan Rp 20.000. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan yang belum terdanai oleh pemerintah daerah,” ujar Abu Rokhmad.
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengapresiasi peluncuran (kick off) Kota Ambon sebagai Kota Wakaf yang dicanangkan oleh
Bodewin mengatakan, pencanangan Kota Ambon sebagai Kota Wakaf merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kota Ambon, Kementerian Agama, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola wakaf secara berkelanjutan.
“Ini adalah jalan panjang yang harus kita lalui bersama. Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menyukseskan Ambon sebagai Kota Wakaf dengan terus membangun kesadaran, khususnya di kalangan ASN, agar mendukung program ini,” kata Bodewin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, wakaf merupakan ibadah sosial yang memiliki dimensi luas, tidak hanya hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga horizontal dalam membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Wakaf adalah bagian dari filantropi Islam yang sejak masa Rasulullah SAW terbukti mampu menopang perekonomian umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Filosofi membantu yang lemah sangat kuat dalam konsep wakaf,” ujarnya.
Menurut Bodewin, wakaf yang dikelola secara produktif dapat menjadi motor penggerak ekonomi berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi generasi saat ini, tetapi juga generasi mendatang.
“Melalui pengelolaan aset wakaf yang terintegrasi dan produktif, serta dikelola secara kelembagaan sesuai syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya.
Lebih lanjut, Bodewin menyampaikan bahwa program Kota Wakaf menambah deretan kontribusi Kota Ambon dalam mendukung program pemerintah pusat dan Kementerian Agama, setelah sebelumnya membentuk Kampung Moderasi Beragama di Desa Wayame, Kampung Zakat di Dusun Keranjang, serta meraih Indeks Toleransi yang tinggi dan penghargaan dari Baznas RI.
“Kami mengapresiasi dan bersyukur atas program ini. Semoga melalui kick off ini, potensi wakaf dapat dikelola lebih baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Ambon,” tuturnya. (EVA)








Discussion about this post