AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat pondasi fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. Upaya tersebut dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon sejalan dengan 17 program prioritas yang menjadi mandat lembaga tersebut.
Kepala BPPRD Kota Ambon, R. de Fretes, mengatakan, peningkatan pendapatan daerah menjadi fokus utama pihaknya karena berperan penting sebagai penopang pembangunan kota.
“Kami bekerja berdasarkan ukuran dan aturan yang jelas. Semua sektor pendapatan yang menjadi kewenangan daerah harus berjalan optimal, karena itu adalah tulang punggung pembangunan Kota Ambon,” ujar De Fretes saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, optimalisasi dilakukan terhadap seluruh sumber pendapatan resmi daerah, mulai dari pajak daerah, retribusi, hingga pengelolaan aset. Langkah tersebut ditempuh melalui perbaikan sistem, penguatan pengawasan, serta peningkatan transparansi sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satu sektor yang terus didorong kontribusinya adalah retribusi sampah badan usaha. De Fretes menilai sektor tersebut memiliki potensi besar karena intensitas kebutuhan layanan kebersihan yang tinggi.
“Retribusi sampah badan usaha menjadi salah satu fokus kami karena kontribusinya nyata bagi pendapatan kota sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
Pada 2025, BPPRD Ambon ditargetkan mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp169.416.044.660. Hingga laporan terakhir, realisasi telah mencapai Rp163.566.521.448 atau 96,55 persen dari target.
De Fretes optimistis target tersebut akan tercapai, bahkan berpotensi terlampaui, seiring masuknya tambahan penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) hingga pertengahan Desember 2025.
“Pergerakan PPJ menuju akhir tahun cukup signifikan. Karena itu, kami memperkirakan capaian pajak tahun ini bisa melampaui target,” ujarnya.
BPPRD Ambon juga terus memperkuat pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan dan pelaporan pendapatan daerah. Sistem pelaporan real-time dinilai mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat evaluasi, serta meminimalkan potensi kesalahan.
“Dengan sistem ini, kami bisa memantau penerimaan pajak dan retribusi secara langsung. Data lebih akurat dan hambatan pemungutan bisa segera diidentifikasi,” kata De Fretes.
Memasuki 2026, BPPRD Ambon menghadapi tantangan baru dengan target penerimaan yang lebih tinggi, termasuk penambahan retribusi sekitar Rp5,9 miliar. Seluruh sembilan jenis pajak daerah akan menjadi fokus optimalisasi, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Air Tanah.
“Dengan target yang meningkat, kami tidak bisa bekerja seperti biasa. Diperlukan perubahan cara kerja secara menyeluruh, terutama dalam pengawasan, inovasi layanan, dan pemanfaatan teknologi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga integritas aparatur dan kepatuhan masyarakat.
“Pajak daerah adalah bentuk kontribusi bersama untuk membangun Kota Ambon yang lebih baik,” tutup De Fretes. (EVA)








Discussion about this post