AMBON (info-ambon.com)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020–2022. Sidang yang berlansung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (12/12/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Perkara ini terdaftar dalam tiga nomor register, masing-masing 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb.
Tiga terdakwa masing-masing Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023; Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019–2023; dan eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon 2017-2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Martha Maitimu, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terdiri atas Rozali Afifudin, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dan Asian Silverius Marbun, S.H., secara bergiliran membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, ketiga terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan penyertaan modal daerah pada PT Tanimbar Energi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dakwaan disusun secara berlapis, yakni:• Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
• Dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sidang berlangsung terbuka dan berjalan lancar. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Januari 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa atau penasihat hukum. (EVA)








Discussion about this post