AMBON (info-ambon.com)- Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyoroti adanya perbedaan harga tiket penumpang, kendaraan, maupun barang di sejumlah pelabuhan di Maluku yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Wajo dalam rapat bersama mitra terkait layanan transportasi menjelang arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Maluku, Rabu (3/12/2025).
Wajo mengungkapkan, tarif di Pelabuhan Galala dan Yos Sudarso berbeda dengan tarif di Pelabuhan Hunimua, Tulehu, dan Slamet Riyadi. Menurutnya, perbedaan ini menjadi salah satu penyebab turunnya jumlah penumpang, khususnya di Pelabuhan Galala.
“ASDP tadi menyampaikan untuk Pelabuhan Galala diprediksi terjadi penurunan penumpang pada mudik Nataru ini. Alasannya karena perbedaan harga tersebut,” ujar Wajo.
Ia menegaskan, moda transportasi laut, terutama kapal cepat di wilayah Pulau Ambon dan Seram, sebagian besar dikelola pihak swasta. Karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan mengenai dasar perbedaan tarif yang terjadi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Mohammad Malawat menjelaskan, penyebab perbedaan tarif di sejumlah pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.
Menurutnya, pelabuhan penyeberangan yang dikelola ASDP sudah menggunakan sistem tiket terpadu, yang mencakup biaya tiket penumpang, pemanfaatan dermaga, dan operasional kapal.
“Tiket di pelabuhan penyeberangan sudah terpadu. Semua komponen dihitung di situ sehingga tarifnya jelas,” kata Kadishub.
Sebaliknya, pelabuhan laut masih menerapkan beberapa jenis pungutan tambahan, salah satunya pungutan pas kendaraan. Komponen tarif ini tidak terdapat dalam sistem tiket terpadu ASDP.
“Di pelabuhan laut masih ada pungutan pas kendaraan. Hitungan ini agak berbeda sehingga tarifnya menjadi sedikit lebih mahal dibanding tiket terpadu ASDP,” jelasnya.
Ia mencontohkan kondisi tersebut terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso dan Slamet Riyadi, di mana pungutan tambahan membuat tarif lebih tinggi dibanding tarif resmi penyeberangan.
Meski demikian, seluruh operator tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penetapan tarif, termasuk rute Galala–Namlea.
“Mereka tetap memakai acuan Pergub untuk tarif Galala–Namlea, hanya saja ada tambahan pungutan di Slamet Riyadi karena kapal turun di pelabuhan laut, bukan pelabuhan penyeberangan,” tambahnya.
Kadishub menegaskan pihaknya terbuka untuk melakukan penyelarasan tarif agar tidak membingungkan masyarakat, mengingat tingginya mobilitas warga menjelang mudik Natal dan Tahun Baru.(EVA)








Discussion about this post