AMBON (info-ambon.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (1/12/2025).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan terhadap tiga tersangka, masing-masing AP, mantan Penjabat Negeri Tiouw; GHH, mantan Sekretaris Negeri; dan GK, mantan Bendahara Negeri Tiouw.
JPU menjelaskan, pelimpahan berkas ini merupakan proses lanjutan setelah Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum pada 21 Oktober 2025.
Selain tiga tersangka yang telah dilimpahkan, diketahui total terdapat enam orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw. Tiga tersangka lainnya adalah TM (Kepala Seksi Pembangunan), BP (Kepala Seksi Pemberdayaan), dan SP (Kepala Urusan Tata Usaha).
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.004.088.667.
“Berkas tiga tersangka lainnya akan segera dilimpahkan setelah penyusunan surat dakwaan selesai, karena masing-masing memiliki peran berbeda dalam tindak pidana tersebut,” ujar JPU dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Dengan pelimpahan ini, JPU kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon sebelum perkara memasuki tahap persidangan. (EVA)








Discussion about this post