AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Ambon.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dugaan praktik jual beli lapak trotoar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Aktivitas jual beli fasilitas umum untuk kegiatan usaha melanggar aturan karena ruang publik yang semestinya digunakan pejalan kaki malah berubah fungsi menjadi lokasi usaha, kata Kasat Pol PP Kota Ambon, Josias Loppies kepada wartawan di Ambon, Minggu (30/11/2025).
Meski melakukan penertiban, Pemkot Ambon tetap memberikan ruang usaha bagi para pedagang agar tetap dapat beraktivitas.
Josias menjelaskan, khusus pedagang emas dan penjual jam tangan di sepanjang trotoar Jalan Sam Ratulangi masih diperbolehkan berjualan, namun harus mengikuti batasan ukuran lapak yang telah ditentukan.
“Ada kebijakan untuk penjual emas di sepanjang trotoar Jalan Sam Ratulangi. Mereka masih bisa berjualan, tetapi ukuran lapaknya harus sesuai aturan agar tidak mengganggu pejalan kaki,” ujarnya.
Ia memastikan Satpol PP akan terus memantau aktivitas pedagang. Jika ditemukan pelanggaran, penertiban akan kembali dilakukan.
“Kita ikuti perkembangan. Mereka masih beraktivitas, jadi tetap kita berikan ruang untuk berjualan, tetapi akan diatur kembali supaya lebih tertib,” kata Josias.
Selain Jalan Sam Ratulangi, penertiban juga dilakukan terhadap gerobak dan tenda pedagang di sejumlah titik, termasuk trotoar di depan Maluku City Mall dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif.
“Kami mengizinkan mereka berjualan, tetapi bukan di atas trotoar,” tegasnya. (EVA)








Discussion about this post