AMBON (info-ambon.com)-Persoalan kredit macet pada perusahaan pembiayaan kembali menjadi perhatian DPRD Kota Ambon. Setelah sebelumnya PT SMS diadukan terkait penarikan kendaraan milik debitur, kini giliran PT Woori Finance yang dilaporkan oleh salah satu nasabahnya, Shandy Risky Setiawan.
Aduan tersebut ditindaklanjuti DPRD Kota Ambon melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Paripurna, Rabu (26/11/2025), dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta. Rapat fokus membahas dugaan penarikan sepihak kendaraan milik debitur oleh pihak leasing, yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun RDP terpaksa diskors, setelah pimpinan PT Woori Finance tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kita melakukan rapat dengar pendapat hari ini tetapi tidak dihadiri oleh pimpinan PT Woori. Rapat ini prinsipnya harus menghasilkan solusi maupun keputusan dan kebijakan yang harus kita ambil,” jelas Toisuta usai rapat.
Ia menegaskan, rapat tersebut bertujuan menggali kronologis penarikan kendaraan hingga proses pelelangan barang jaminan, agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.
Menurut Toisuta, dalam agenda lanjutan DPRD akan mengundang pimpinan PT Woori, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak kepolisian.
“Bagaimanapun pihak yang memberi kredit kepada nasabah memiliki hak untuk menagih, dan nasabah berkewajiban membayar. Namun kita juga harus melihat sistem dan mekanisme penarikan kendaraan, karena hal itu diatur dalam Putusan MK,” tegasnya.
Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 secara tegas mengatur bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik barang jaminan secara sepihak tanpa putusan pengadilan.
RDP dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat hingga pihak leasing bersedia hadir. (EVA)








Discussion about this post