AMBON (info-ambon.com)- Meski sempat muncul sejumlah keraguan terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut.
Sebelumnya, pada pemerintahan sebelumnya, Pemprov Maluku juga pernah mengajukan pinjaman ke BUMN pembiayaan infrastruktur itu sebesar Rp700 miliar.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku memberikan dukungan kepada Gubernur Maluku untuk melakukan pinjaman ke PT SMI, guna mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah ini,” kata Sekretaris FPG DPRD Maluku, Anos Yeremias, kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (26/11/2025).
Yeremias yang juga anggota DPRD dari daerah pemilihan KKT-MBD itu menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku. “Alokasi anggaran pinjaman harus merata di dua kota dan sembilan kabupaten,” tegasnya.
Mantan Ketua Komisi III DPRD Maluku itu berharap program yang dibiayai melalui pinjaman tersebut tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ia mencontohkan sejumlah ruas jalan provinsi yang selama bertahun-tahun kurang mendapatkan perhatian harus menjadi prioritas utama.
“Perbaikan sarana dan prasarana penunjang pendidikan menengah di pulau-pulau juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Selain infrastruktur jalan dan pendidikan, Yeremias juga menyoroti kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon yang menurutnya membutuhkan pembenahan serius. Ia menilai pembiayaan PT SMI sangat relevan karena fokus pada infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan.
“Kita berharap Gubernur memanfaatkan pinjaman PT SMI untuk membenahi seluruh infrastruktur dan RSUD dr M. Haulussy Ambon,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa pinjaman harus diarahkan pada proyek infrastruktur dasar, termasuk pengembangan RSUD dr. M. Haulussy sebagai rumah sakit pusat rujukan di Maluku serta rumah sakit pendidikan.
Menurut Yeremias, dukungan FPG juga berdasar pada regulasi yang memberi ruang bagi daerah untuk memanfaatkan pinjaman pembiayaan. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan ruang untuk melakukan pinjaman ke PT SMI,” tandasnya.
“Selama penggunaan pinjaman PT SMI efisien dan terbukti manfaatnya bagi masyarakat, seperti untuk RSU dr M. Haulussy, SMA/SMK, jalan dan jembatan, maka Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku tetap memberikan dukungan penuh kepada Gubernur,” pungkasnya. (EVA)








Discussion about this post