AMBON (info-ambon.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11/2025). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kepulauan Tanimbar sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara, meliputi kasus pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, narkotika, serta obat-obatan ilegal. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain pakaian terkait tindak pidana, 31 jenis obat-obatan ilegal, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak, serta sejumlah barang bukti lain sesuai masing-masing perkara.
Pemusnahan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dan unsur penegak hukum. Hadir antara lain Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi Maluku Devi Freddy Muskitta, Asisten Pidana Militer Kejati Maluku Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, serta Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan.
Turut hadir sebagai saksi pemusnahan Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki I Made Bima Cahyadi, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, serta Penyidik PNS Loka Pengawas Obat dan Makanan setempat, Indah Alfiani. Sejumlah pejabat dari Kejati Maluku juga hadir, termasuk para koordinator dan staf PAPBB.
Kejari Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya memastikan setiap barang yang disita negara tidak lagi berpotensi disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. (EVA)








Discussion about this post