AMBON (info-ambon.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/11/2025) di Kejaksaan Tinggi Maluku,
Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, mengatakan langkah penyidik merupakan bentuk konsistensi kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menjelaskan bahwa Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memastikan terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti. Penetapan ini dilakukan melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis 98 dokumen, penyitaan barang bukti elektronik, serta keterangan dari ahli pidana, tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian negara.
“Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, penyidik secara resmi menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka,” ujar Garuda.
Sebelum penetapan tersangka, Petrus Fatlolon menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT di Bidang Pidsus Kejati Maluku, didampingi penasihat hukum Oriana Elkel.
Penyidik menemukan bahwa sepanjang 2020–2022, seluruh pencairan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada di bawah kendali PF yang saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.
Total dana yang disetujui Petrus Fatlolon mencapai Rp 6.251.566.000, dengan rincian:
- Rp 1,5 miliar (2020)
- Rp 3.751.566.000 (2021)
- Rp 1 miliar (2022)
Namun pencairan tetap dilakukan meski PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen dasar BUMD, seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, maupun audit akuntan publik.
Penyidik menemukan bahwa dana penyertaan modal digunakan untuk belanja internal perusahaan seperti gaji direksi, perjalanan dinas, hingga pembelian perlengkapan kantor. Selain itu, dana juga dialihkan ke usaha bawang yang tidak berkaitan dengan kegiatan migas yang menjadi tujuan pendirian PT Tanimbar Energi.
Akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan Rp 6,25 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kepulauan Tanimbar.
Untuk memastikan kelancaran proses hukum, penyidik menahan Petrus Fatlolon di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.
Di sisi lain, penyidik juga melimpahkan berkas tahap II dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Direktur Utama Ir. JJJL dan mantan Direktur Keuangan K.F.G.B.L. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas III Saumlaki dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kejaksaan memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara sebagai bentuk transparansi publik. (EVA)








Discussion about this post