AMBON (info-ambon.com)-Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, mendesak pihak rumah sakit segera menyelesaikan tunggakan pembayaran jasa tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang masih belum terbayar sejak tahun 2020, 2022, hingga 2023.
Menurut Saodah, pemerintah pusat telah mentransfer dana sebesar Rp 9,8 miliar pada Agustus lalu untuk melunasi jasa nakes Covid-19 tahun 2020. Namun, persoalan baru muncul karena jasa nakes tahun 2022 dan 2023 juga belum dibayarkan, meski anggarannya telah tersedia sebelumnya.
Ia mengungkapkan, dari total alokasi Rp 1,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk membayar jasa nakes 2022–2023, sebagian dana justru digunakan pihak rumah sakit untuk kebutuhan operasional. Kondisi ini menyebabkan hak tenaga kesehatan kembali tertunda.
“Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi jasa Covid, bukan operasional,” tegas Saodah kepada wartawan usai rapat paripurna di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Sabtu (15/11/2025).
Komisi IV meminta Direktur rumah sakit menyiapkan data lengkap sehingga pembayaran jasa tahun 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan tunggakan tahun 2022 dan 2023. Selain itu, Inspektorat juga diminta melakukan review guna memastikan mekanisme pembayaran sesuai dengan data dan aturan yang berlaku.
Dijelaskan, pembagian dana jasa Covid 2020 sebelumnya menggunakan skema 60 persen untuk operasional dan 40 persen untuk nakes. Namun, merujuk Permenkes Nomor 28, skema tersebut dapat disesuaikan menjadi 50:50.
“Kalau memakai skema 50:50, porsi jasa nakes yang sekitar Rp 4 miliar lebih bisa menutupi tunggakan jasa Covid tahun 2022 dan 2023,” ujar Saoda.
Komisi IV menegaskan akan terus mengawal proses pembayaran agar hak tenaga kesehatan segera dipenuhi. (EVA)








Discussion about this post