TUAL (info-ambon.com)-Kepolisian Resor (Polres) Tual, Polda Maluku, bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang melibatkan seorang pria berinisial PS terhadap pamannya sendiri, Refualu, yang merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/11/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIT, di kawasan tempat kos mereka di Kota Tual.
Kapolres Tual AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa gunting stainless steel berwarna putih.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian untuk mencegah eskalasi konflik keluarga,” ujar AKBP Dwi dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini bermula ketika Refualu menerima telepon dari salah satu kerabat yang mengabarkan bahwa keponakannya, Nungsi istri PS baru saja menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat persoalan uang.
Tak lama kemudian, Nungsi datang ke rumah pamannya untuk melaporkan peristiwa tersebut. Mendengar cerita itu, Refualu berniat menuju Polres Tual untuk melapor. Namun di perjalanan, ia melihat PS sedang duduk di depan kamar kos dan mencoba menegur serta menasihati pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya hanya ingin menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya, tapi dia menjawab dengan nada kasar dan terlihat dalam pengaruh alkohol,” ujar Refualu kepada penyidik.
Pertengkaran pun tak terhindarkan. Dalam situasi tersebut, PS diduga mencabut gunting dari arah belakang dan langsung menyerang korban ke arah dada. Tikaman pertama sempat ditangkis, namun tetap mengenai bagian kiri tubuh korban.
Meski sempat melumpuhkan pelaku, PS terus berupaya menyerang hingga akhirnya Refualu melarikan diri menuju Polres Tual dalam keadaan terluka.
Di tengah perjalanan, pelaku sempat mengejar korban namun tidak berhasil. Refualu kemudian meminta bantuan seorang pengemudi ojek untuk mengantarnya ke kantor polisi.
Setelah tiba di Polres Tual, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Langgur. Namun karena ruang tindakan penuh, ia kemudian dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, tim penyidik Polres Tual bergerak cepat menangkap pelaku dan menyita barang bukti di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPtentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolres Tual mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar setiap persoalan keluarga diselesaikan secara damai dan tidak melibatkan kekerasan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin. Alkohol sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya dapat dihindari,” pungkas Kapolres Dwi. (EVA)








Discussion about this post