AMBON (info-ambon.com)-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ambon tengah melakukan pendataan dan pengurusan dokumen kependudukan bagi sejumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan di wilayah kota bertajuk manise ini.
Hingga kini, sebanyak 10 ODGJ telah menjalani proses perekaman dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Ambon. Dari jumlah itu, dua di antaranya memiliki status khusus, yakni satu warga negara asing (WNA) asal Korea dan satu warga asal Papua.
“Untuk ODGJ WNA asal Korea ini, hari ini kami lakukan proses perekaman dokumen. Ia sebelumnya ditemukan petugas di kawasan perempatan Jembatan Merah Putih (JMP),” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, kepada info-ambon.com di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/2025).
Menurut Wendy, pihaknya kini juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Ambon untuk proses pemulangan WNA tersebut ke negara asalnya.
Wendy mengakui, meski penanganan terhadap ODGJ terus dilakukan, Dinsos masih menghadapi keterbatasan fasilitas. Hingga kini, Pemkot Ambon belum memiliki rumah singgah khusus untuk menampung ODGJ.
“Selama ini kami hanya bisa melakukan pembinaan sementara, memberikan pakaian, lalu mengembalikan mereka ke masyarakat karena belum ada rumah singgah. Kadang mereka kembali ditemukan di jalan,” ujar Wendy.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keluarga para ODGJ untuk melakukan pembinaan. Namun tanpa tempat penampungan yang memadai, upaya rehabilitasi sosial menjadi terbatas.
“Keluarga sudah menandatangani surat pernyataan, tapi pada akhirnya beberapa ODGJ kembali ditemukan di tempat umum seperti underpass,” kata Wendy.
Lebih lanjut, Wendy berharap keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Anak Jalanan dan Pengemis yang tengah disusun dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota dalam menangani persoalan sosial di lapangan.
“Perda ini pertama akan disosialisasikan kepada masyarakat , tinggal menunggu penomoran resmi agar bisa diterapkan. Nantinya juga akan diatur soal pemberian uang kepada pengemis dan anak jalanan,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, ODGJ WNA asal Korea tersebut ditampung di kantor Dinas Sosial Kota Ambon sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya. (EVA)








Discussion about this post