AMBON (info-ambon.com)-Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon mendorong DPRD setempat bergerak cepat. Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Uji publik Ranperda tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (10/11/2025), dipimpin Ketua Pansus Komisi II Chiients Aldi Sarimanella, SE. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, hingga para RT/RW dan perwakilan kecamatan se-Kota Ambon.
Sarimanella menjelaskan, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga, terutama perempuan dan anak korban kekerasan, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Ranperda ini berasaskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ranperda tersebut, lanjutnya, tidak hanya fokus pada pencegahan kekerasan, tetapi juga pada penanganan dan pemulihan korban. Aturan ini juga menjamin adanya mekanisme hukum yang jelas jika pelanggaran dilakukan oleh orang tua maupun pihak lain.
“Jika ada pelanggaran, sudah ada pasal yang mengatur mekanisme penanganannya. Semua akan dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait,” jelasnya.
Sarimanella berharap, perda baru ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Ambon, mengingat sejumlah aturan lama dinilai tak lagi relevan dengan kondisi sosial saat ini.
“Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup banyak. Karena itu, kami berharap perda ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban,” tegasnya.
DPRD Kota Ambon pun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak agar mereka bisa hidup aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (EVA)








Discussion about this post