AMBON (info-ambon.com)-Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, mengapresiasi komitmen PT Miranti Jaya Melati untuk menyelesaikan proses perizinan, namun menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi.
“Kalau pembayaran langsung dipotong oleh Dispenda SBB, berarti perlu koordinasi antara PTSP dan ESDM agar pengawasan dan penarikan pajak berjalan baik. Ini juga harus diinformasikan ke Komisi III DPRD SBB supaya sinkron,” ujar Nita saat RDP bersama mitra di ruang komisi II DPRD Maluku, Jumat (31/10/2025).
Anggota Komisi II lainnya, Ari Sahertian, menyoroti lemahnya sistem pemberitahuan masa berlaku izin.
“Sebulan sebelum izin berakhir, mestinya perusahaan sudah diberi pemberitahuan agar segera memperpanjang. Kalau tidak, hal seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Rapat dengar pendapat itu akhirnya ditutup dengan kesepakatan untuk menggelar pertemuan lanjutan pada Senin (3/11/2025), yang akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, Dinas ESDM, dan pihak PT Miranti Jaya Melati. (EVA)








Discussion about this post