AMBON (info-ambon.com)-Sejumlah warga Negeri Rumah Tiga memasang tanda larangan adat (sasi) di pintu masuk Supermarket Dian Pertiwi yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Sabtu 25 Oktober 2025 lalu.
Pemasangan tanda sasi tersebut membuat seluruh aktivitas di supermarket itu terhenti total. Belum diketahui pasti alasan warga memasang tanda adat tersebut, namun tindakan itu memicu perhatian masyarakat sekitar dan aparat keamanan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengecam tindakan warga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau semua orang merasa berhak atas sesuatu lalu bertindak sendiri, lalu kita jadi apa? Kalau mereka merasa itu milik mereka, maka tempuhlah langkah-langkah hukum, bukan dengan cara kekerasan, intimidasi, atau ancaman,” ujar Bodewin kepada wartawan di Ambon, Senin (27/10/2025).
Bodewin menegaskan, tidak boleh ada kelompok atau individu yang bertindak seolah memiliki kewenangan di luar hukum negara. Ia pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti tindakan yang dianggap mengandung unsur intimidasi tersebut.
“Saya minta kepolisian menangkap pihak-pihak yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap orang lain. Kota Ambon ini milik bersama, tidak ada yang berhak bertindak seenaknya,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota juga memerintahkan agar tanda sasi adat yang dipasang di Supermarket Dian Pertiwi segera dibongkar agar aktivitas usaha dapat kembali normal.
“Kalau memang ada persoalan kepemilikan atau hak adat, silakan dibuktikan lewat jalur hukum. Pemerintah akan mendukung penyelesaian yang sesuai aturan,” kata Wattimena. (EVA)








Discussion about this post