AMBON (info-ambon. com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, Rabu (30/9/2025) di Ruang Paripurna DPRD Maluku.
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Gubernur Maluku, Wakil Gubernur, serta Wakil Ketua DPRD Aziz Sangkala dan Johan Lewerissa serta Anggota DPRD Maluku.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui serangkaian tahapan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 39 yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan dan penyampaian laporan badan anggaran.
Watubun memaparkan bahwa dokumen Ranperda Perubahan APBD disampaikan oleh Sekretaris Daerah pada 2 September 2025. Proses dilanjutkan dengan penyampaian daftar inventarisasi masalah oleh fraksi-fraksi pada 27 September 2025, serta pembahasan intensif dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 hingga 30 September 2025.
Badan Anggaran menyampaikan beberapa catatan penting yang telah disepakati bersama, antara lain:
1. Efisiensi Anggaran
Terjadi efisiensi pada beberapa pos anggaran, sehingga tidak seluruh program dapat diakomodasi. DPRD meminta pemerintah daerah menganggarkan kembali kebutuhan tersebut dalam APBD Tahun 2026, termasuk program strategis seperti pembentukan BUMD dan revisi regulasi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Belanja yang Sudah Digunakan Sebelum Perubahan APBD
Badan Anggaran menekankan pentingnya koordinasi pemerintah daerah dengan DPRD untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang sudah dilakukan sebelum perubahan disahkan.
3. Dukungan Operasional bagi OPD Penghasil PAD
Pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran operasional bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas memungut PAD agar kinerja pemungutan pajak dan retribusi lebih optimal.
4. Bantuan Masyarakat Lewat DPRD
DPRD menyoroti lambannya proses realisasi bantuan masyarakat yang diusulkan melalui aspirasi dewan. Pemerintah daerah diminta tidak menghambat proses tersebut untuk menghindari keluhan dari masyarakat.
5. Konsistensi Dokumen APBD
Ditemukan ketidaksesuaian angka dalam berbagai dokumen APBD, termasuk dalam KUA-PPAS, RAPBD, dan pidato pengantar gubernur. DPRD meminta pemerintah memperbaiki hal ini agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda dalam pembahasan anggaran.
6. Tambahan Penghasilan Guru SMA/SMK
Tambahan penghasilan pegawai bagi guru tingkat SMA dan SMK di beberapa kabupaten/kota yang belum terealisasi diminta segera dicairkan sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
7. Perbaikan Jalan dan Jembatan
DPRD mencatat sejumlah infrastruktur jalan dan jembatan masih dalam kondisi rusak berat dan belum mendapatkan alokasi dalam perubahan APBD 2025. Pemerintah daerah diminta memasukkannya dalam APBD Tahun 2026.
Dalam penutupan sambutannya, Ketua DPRD menekankan, seluruh catatan dan rekomendasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. (EVA)
Discussion about this post