AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan III tahun 2025, yakni Juli hingga September. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id mulai 1 hingga 10 Oktober 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Maail, menyatakan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi nasional dan menjadi bagian penting dalam upaya mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Pelaporan LKPM bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan dari komitmen kita dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Febrien kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Menurut dia, data LKPM yang valid dan tepat waktu sangat dibutuhkan pemerintah sebagai dasar dalam menyusun kebijakan ekonomi yang berpihak pada pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja. LKPM juga menjadi instrumen pemantauan bagi pemerintah terhadap realisasi investasi serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
“Dengan data LKPM yang valid, kami dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Pelaporan LKPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan BKPM Nomor 4 dan 5 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap triwulan, sementara usaha mikro dan kecil cukup melaporkan setiap semester. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan selama dua periode berturut-turut akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
Data DPMPTSP mencatat, realisasi investasi di Kota Ambon pada Triwulan I 2025 mencapai Rp74,4 miliar, dan meningkat menjadi Rp106,9 miliar pada Triwulan II. Kenaikan sebesar 43,76 persen ini sebagian besar berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Tren positif ini diharapkan dapat terus berlanjut di Triwulan III, dengan dukungan dari partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu,” kata Febrien.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DPMPTSP Ambon juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami mekanisme atau tata cara pelaporan LKPM. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi dpmptsp.ambon.go.id.
“Ayo basudara samua, bersama-sama kita bangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan produksi barang dan jasa di Kota Ambon Manise,” tutup Febrien. (EVA)
Discussion about this post