AMBON (info-ambon.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan 20 item barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis (25/9/2025), di halaman kantor Kejari Ambon.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh perwakilan Kejari Ambon dan disaksikan oleh sejumlah instansi penegak hukum, di antaranya perwakilan Kodam XVI/Pattimura, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, penyidik Reskrimum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode Januari hingga September 2025. Jenis barang yang dimusnahkan bervariasi, mulai dari narkotika, senjata api, hingga barang elektronik.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit senjata api, satu sarung senjata, amunisi SSI kaliber 5,56 mm sebanyak 30 butir, amunisi AK kaliber 7,62 mm satu butir, serta amunisi revolver kaliber 3,8 mm sebanyak 14 butir.
Dari jenis narkotika, dimusnahkan sabu seberat 117,46 gram, ganja 600,15 gram, dan tembakau sintetis 24,74 gram. Selain itu, ada pula lima unit handphone, lima alat hisap sabu, dua kartu ATM, satu buku tabungan, serta barang lainnya seperti pakaian, helm, senjata tajam, dan tas.
Kasi Barang Bukti Kejari Ambon, Siti Y.A. Ramelan, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Apa yang kita laksanakan hari ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di Kota Ambon. Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena memang barang-barang yang kita musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Siti.
Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan oleh Kejari Ambon sebagai bentuk transparansi penanganan perkara dan komitmen dalam menegakkan hukum secara berkeadilan. (EVA)








Discussion about this post