AMBON (info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Maluku, Selasa (23/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, serta dihadiri oleh Gubernur Maluku, para Wakil Ketua DPRD termasuk Asiz Sangkala, anggota DPRD, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Benhur menyatakan rapat ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di sisa Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, pasal 177, rapat dihadiri oleh 35 anggota dengan 5 orang izin, dan sisanya tidak memberikan keterangan.
“Rapat paripurna kesatu masa sidang pertama Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Benhur.
Paripurna kali ini memiliki makna strategis karena menjadi forum kesepakatan bersama terhadap dokumen perubahan anggaran yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah ke depan. Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur pada 2 September 2025 dan dibahas intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan berlangsung pada 4–15 September dalam bentuk pendalaman fraksi, dilanjutkan dengan rapat internal Badan Anggaran, dan diakhiri rapat kerja bersama TAPD pada 22–23 September 2025.
“Proses pembahasan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan dokumen perubahan APBD sebagai rencana yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar perwakilan Badan Anggaran DPRD dalam laporannya.
Dalam laporan yang dibacakan Sekretaris DPRD, disampaikan beberapa poin penting hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, di antaranya:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): DPRD meminta pemerintah daerah bekerja maksimal agar target PAD tahun 2025 dapat tercapai.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Terutama untuk guru SMA/SMK di kabupaten/kota, diminta agar dibayarkan sebelum akhir tahun.
- Pengembalian Dana Hibah KPU: Badan Anggaran meminta evaluasi menyeluruh agar sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- Penyelesaian Utang Pihak Ketiga: Ditekankan pentingnya menyelesaikan utang-utang yang belum terealisasi agar tidak membebani APBD di masa mendatang.
- Perbaikan Infrastruktur: Pemerintah daerah didesak mempercepat perbaikan jalan dan jembatan provinsi yang masih mengalami kerusakan berat.
- Penyelesaian Tanah Eks Pertanian Pasong: DPRD meminta alokasi anggaran untuk penyelesaian persoalan tanah tersebut.
Di akhir rapat, nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 secara resmi ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Maluku sebagai bentuk persetujuan bersama. (EVA)
Discussion about this post