AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mendorong korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum agar dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Wattimena menegaskan, secara kelembagaan, Pemerintah Kota Ambon telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, berinisial NW, yang merupakan anggota Satpol PP.
“Secara institusi, kami sudah perintahkan Inspektorat dan BKPSDM untuk memeriksa yang bersangkutan. Pemerintah hanya bisa menangani secara administrasi kepegawaian,” ujar Wattimena, Selasa (23/9/2025).
Menurut dia, sanksi administratif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa beragam, mulai dari teguran, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat, hingga pemecatan, tergantung pada berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan. Namun, untuk proses hukum pidana, itu berada di ranah kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau ada yang menuntut agar kami memproses hukum, itu tidak bisa. Kami sarankan korban melaporkan langsung ke aparat penegak hukum agar diproses secara pidana,” ujarnya.
Wattimena menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan. Ia mengklaim, selama ini pihaknya telah berkali-kali mengambil tindakan tegas terhadap ASN bermasalah.
“Sudah ada yang diturunkan pangkatnya, bahkan diberhentikan dari kontrak. Jadi komitmen kita jelas, tidak ada tebang pilih,” katanya.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan kasus sebelum seluruh fakta terungkap. Laporan dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diungkapkan oleh korban secara langsung dalam forum Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar), pada Jumat (19/9/2025).
“Karena proses masih berjalan, saya tidak mau menyimpulkan lebih dulu. Kita harus mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Ini demi objektivitas dan keadilan,” kata Wattimena.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran akan diproses dan dihukum sesuai aturan.
“Saya menjamin bahwa setiap ASN yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wattimena.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 7 September 2025 di kantor Satpol PP Kota Ambon, setelah perayaan HUT ke-450 Kota Ambon. Terduga pelaku adalah NW, pegawai di lingkungan Satpol PP. Peristiwa itu baru terungkap setelah korban menyampaikan langsung dalam forum terbuka bersama Wali Kota. (EVA)








Discussion about this post