AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB), Maluku, menetapkan dua perangkat Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2022.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 43 saksi serta empat orang saksi ahli, termasuk ahli auditor, ahli LKPP, dan ahli pidana.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah ditahan sejak 13 September 2025,” ujar Andi, Selasa (17/9/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah A.N. (45), laki-laki yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Manusa pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2022, serta A.L. (55), perempuan yang menjabat sebagai Bendahara Desa Manusa periode 2017–2019. Keduanya merupakan warga Desa Manusa.
Dari hasil penyidikan, keduanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana desa dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan mark-up anggaran.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, negara dirugikan sebesar Rp1.258.814.949,50.
Sebanyak 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa telah disita sebagai barang bukti.
“Kami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegas Andi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (EVA)








Discussion about this post