AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025.
Penetapan keenam tersangka dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggelar rapat gelar perkara pada Senin (15/9/2025).
“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, di Ambon, Rabu (17/9/2025).
Dengan penambahan enam tersangka ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah delapan orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IS dan AP.
Tersangka AP telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP serta/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama dan pengrusakan. Sementara itu, IS yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor dan rencananya akan menjalani proses diversi pada Kamis (18/9/2025) di Polda Maluku.
“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025. Sedangkan untuk tersangka AP, sudah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Rositah.
Rositah menambahkan, keenam tersangka baru akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/9/2025). Surat panggilan pemeriksaan, menurut dia, telah dikirimkan kepada masing-masing tersangka.
“Kami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantinya,” imbuhnya.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para korban dalam peristiwa tersebut. (EVA)
Discussion about this post