AMBON (info-ambon.com)-Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta menyebutkan, sebanyak 350 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum bersertifikat.
Toisutta mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Selasa (9/9/2025) diikuti seluruh OPD Pemkot Ambon.
“Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 350 aset milik Pemkot Ambon yang belum memiliki sertifikat. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah status tanah adat yang belum selesai proses pelepasan haknya, sehingga BPN belum dapat menerbitkan sertifikat atas lahan-lahan tersebut,” kata Wawali kepada wartawan di Balai Kota Ambon.
“Tetapi tadi kami sudah rapat bersama, dan akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Pak Sekretaris Kota bersama tim dari bagian aset, hukum, dan PUPR untuk rapat koordinasi lanjutan besok,” tambahnya.
Dikatakan, dari hasil rapat hari ini, kami sudah sepakat dengan KPK dan BPN untuk segera menindaklanjuti rapat lanjutan dengan Kepala BPN Kota Ambon, guna menginventarisasi jumlah aset daerah yang belum bersertifikat.
Ely menegaskan, pihaknya menargetkan agar data lengkap terkait aset yang belum bersertifikat bisa segera diserahkan ke BPN sebelum 18 September 2025, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pemkot Ambon menargetkan seluruh aset daerah sudah tersertifikasi pada tahun 2028. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset milik daerah, bekerja sama dengan KPK dan BPN.
“Target kita bersama KPK dan BPN, sampai tahun 2028 seluruh aset daerah sudah harus bersertifikat,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk mendorong tata kelola aset yang transparan dan akuntabel, serta mengurangi potensi konflik dan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah. (EVA)








Discussion about this post