AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan strategis Baguala–Letimur Selatan dan Nusaniwe guna mendukung transparansi perizinan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronal Patipawae, mengatakan penyusunan RDTR sangat penting untuk memudahkan akses terhadap data pemanfaatan ruang secara daring dan real time.
“Ketika RDTR sudah disahkan, semua izin pembangunan bisa langsung diakses digital. Tidak ada lagi ruang negosiasi karena semuanya sudah jelas. Misalnya, kalau ingin membangun di Kudamati atau Karang Panjang, tinggal buka Gistaru dan semua informasinya tersedia,” kata Patipawae kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, dengan adanya RDTR, masyarakat dan investor dapat langsung melihat garis sempadan, ketentuan pembangunan, serta zona pemanfaatan ruang tanpa perlu tatap muka. Hal ini dinilai akan memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi proses perizinan.
RDTR Baguala dan Letimur Selatan digabung dalam satu wilayah perencanaan karena letaknya yang saling berdekatan dan berbatasan. Sementara itu, kawasan Nusaniwe menjadi prioritas penyusunan RDTR karena merupakan wilayah yang akan dikembangkan sebagai destinasi wisata.
Sebelumnya, Ambon telah memiliki satu RDTR untuk kawasan pusat kota yang mencakup wilayah Galala hingga Siwalima. Dokumen tersebut kini telah terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan portal Gistaru milik Kementerian ATR/BPN. Namun, sebagian besar wilayah lainnya di Kota Ambon masih belum memiliki RDTR yang tersedia secara daring.
Patipawae mengungkapkan, salah satu tantangan utama penyusunan RDTR adalah persoalan batas wilayah, terutama di kawasan Teluk Ambon yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Maluku Tengah.
“Proses penyusunan RDTR di wilayah Teluk Ambon belum dapat dilakukan karena masih ada sengketa batas antara Kota Ambon dan Maluku Tengah. Mediasi saat ini sedang ditangani oleh Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Patipawae menyebutkan bahwa penyusunan RDTR juga diarahkan untuk mendorong pembangunan ke wilayah timur dan selatan Ambon yang selama ini masih kurang berkembang. Pemerintah berharap pembangunan tidak lagi hanya terpusat di kawasan Sirimau yang kini telah padat penduduk.
Kegiatan penyusunan RDTR ini juga menjadi forum awal untuk mengidentifikasi berbagai persoalan klasik dalam penataan ruang, seperti tumpang tindih lahan dan konflik batas wilayah. Ke depan, akan digelar konsultasi publik tahap I dan II yang melibatkan para pemangku kepentingan, mulai dari camat, lurah, hingga raja dan kepala desa.
“Penyusunan RDTR ini kami targetkan selesai dalam waktu dekat agar bisa segera diintegrasikan dalam sistem OSS nasional,” kata Patipawae.
Dengan selesainya dokumen RDTR di kawasan strategis tersebut, Kota Ambon berharap dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, perizinan yang transparan, serta menciptakan daya tarik baru bagi investasi yang berkelanjutan. (EVA)
Discussion about this post