AMBON (info-ambon.com)- Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menegaskan bahwa sekolah-sekolah negeri di wilayahnya tidak diperbolehkan memungut atau mengelola uang dari orang tua siswa untuk pembelian seragam.
Penegasan ini disampaikan langsung saat mendampingi Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, dalam kunjungan ke 20 sekolah dasar dan menengah pertama, Selasa, (8/7/2025).
“Silakan sekolah membangun komunikasi dengan penyedia seragam. Tapi guru atau pihak sekolah dilarang keras menerima uang dari orang tua murid,” kata Taso kepada wartawan.
Menurut dia, mekanisme pembelian seragam dilakukan secara langsung oleh orang tua ke toko yang telah bekerja sama dengan sekolah. Dengan demikian, tidak ada transaksi uang yang melibatkan pihak sekolah, guna menghindari kesan atau tudingan bahwa sekolah mengelola dana dari orang tua.
“Ini penting agar tidak ada lagi persepsi negatif terhadap sekolah, apalagi terkait soal uang,” ujarnya.
Terkait siswa dari keluarga kurang mampu, Taso menyarankan agar seragam bisa diwariskan dari kakak atau saudara, selama masih sesuai dengan jenjang pendidikan.
“Tak harus seragam baru. Yang penting sesuai ketentuan, putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP,” jelasnya.
Kunjungan ke sejumlah sekolah ini merupakan bagian dari evaluasi dan pengawasan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, termasuk memastikan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (EVA)
Discussion about this post