AMBON (info-ambon.com)-Guna memastikan persoalan yang terjadi di Pasar Mardika, Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan on the spot proses pembangunan revitalisasi Pasar Mardika yang baru, Pedagang pasar apung, dan lapak-lapak yang dibongkar oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Selasa (28/3/2023).
Dalam on the spot tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Maluku menemukan berbagai persoalan yang terjadi dilakukan oknum-oknum tertentu kepada pedagang. Persoalan yang terjadi di Pasar Mardika, setelah PT Bumi Perkasa Timur dan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) membangun lapak di dalam terminal Mardika, termasuk retribusi sepihak dari retribusi sampah hingga keamanan dan sejumlah persoalan lainya tanpa ijin pihak terkait.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw menjelaskan, on the spot yang dilaksanakan bersama Dinas terkait. Untuk melihat secara lansung pembangunan Pasar Mardika baru yang dibangun oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, pihaknya lansung berbincang lansung di dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL), terkait pembayaran retribusi, maupun lainnya. “Bapak ibu apakah dalam berjualan di dalam pasar maupun terminal Mardika ini ada penagihan uang retribusi sampah, atau pembayaran lainnya. Karena kami turun ke pasar untuk melihat secara lansung apa yang dirasakan/terjadi pada bapak ibu di pasar maupun terminal,” katanya.
Menurutnya, setelah DPRD bertanya terkait aspirasi masyarakat. Para Pedagang menjawab memang benar bahwa memang terjadi pungutan liar. Maka yang terjadi perorangan yang mengatasnamakan pemerintah ini, menagih secara pribadi. “Yang mereka tau penagihan itu sudah dilakukan sampai sekarang. Bagi kami itu bisa dicari solusi kuat karena, pemda akan mencari solusi kuat dengan masalah ini,” ujar Rahakbauw.
Menurutnya, pihaknya juga telah menelusuri beberapa wilayah termasuk juga pasar apung. Ternyata pasar apung juga memang dibangun saat Pemerintahan Wali Kota Richard Louhenapessy. Richard Louhenapessy diketahui juga telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membangun pasar apung sementara. Karena para pedagang mereka juga termasuk bagian revitalisasi Gedung Pasar Mardika. Nah sesuai relokasi pasar itu, mereka pasti akan dikembalikan dan ditempatkan di pasar tersebut.
“Kami Komisi III sudah bersepakat, untuk pedagang yang akan kembali ke gedung baru yang akan diresmikan pada bulan Juni atau Juli, mereka adalah nama-nama yang sudah terdaftar resmi menempati pasar gedung putih sebelum di bongkar,”ujarnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap, Para pedagang harus diprioritaskan memasuki pasar gedung baru. Mereka harus dikawal, supaya para pedagang bisa tahu bahwa memang tidak ada namanya tebang pilih, bahwa betul-betul mereka adalah yang dipilih untuk menempati pasar nantinya.
“Kedua, Kami setelah wawancara dengan para pedagang pasar mardika, sebenarnya kalau mengikuti aturan mereka tidak bisa berjualan di pasar Mardika, namun karena adanya revitalisasi gedung pasar mardika makanya mereka diperbolehkan,” katanya.
Selanjutnya kata Rahakbauw, Untuk itu memang DPRD harus berkoordinasi dengan pemkot dan pemda terkait masalah pengelolaan lapak yang tidak bisa dilakukan penimbunan. Namun ketika ini dibongkar harusnya ada solusi dari pemkot, untuk menyiapkan tempat yang layak untuk pedagang berdagang.
“Pemerintah harus memberikan harga buat mereka yang layak untuk bisa menempati kios-kios. Ketika mereka tidak bisa menempati lapak maka pemda, Pemkot dan DPRD bisa mencari solusi kuat untuk pedagang berdagang agar tidak mengganggu arus lalu lintas yang ada,” pintanya.
Diketahui, ikut dalam the spot Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ketua Komisi III DPRD, Richard Rahakbauw, Wakil Ketua Komisi DPRD Maluku, Saudah Tuankotta/Tethool, Sekertaris Komisi III DPRD, Ayu Hindun Hasanusi, Anggota Komisi Hatta Henanussa, Anos Yermias, , Fauzan Husni, Irawadi, Kadisperindag Maluku, Dishub Provinsi. (EVA)
Discussion about this post