AMBON (info-ambon.com)-Kepala Bidang pengelolaan PBB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi kota Ambon, Djafar Marasabessy, mengatakan realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) triwulan III per 1 Agustus 2022 mencapai Rp9,11 miliar. Di triwulan III, pihaknya masih berupaya mencapai Rp1,7 miliar, yakni 75 persen target capaian di triwulan III.
“Kami optimis bisa mencapai target pada triwulan III. Sementara realisasi pembayaran PBB di triwulan III tahun 2021 mencapai Rp9,11miliar atau 63,12 persen, dari target Rp14,4 miliar,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2022).
Dijelaskan, Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon juga menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi langsung untuk penagihan pembayaran PBB kepada warga, guna mengoptimalkan target pendapatan daerah.
“Petugas Bapenda aktif melakukan penagihan PBB di hari Sabtu yang dimulai pukul 10.00 – 13.00 WIT,” ujar Marasabessy.
Disebutkan, pihaknya juga telah membuat jadwal khusus bagi petugas untuk melakukan penagihan selama satu tahun.
“Ada 44 kali jadwal setiap hari Sabtu mulai bulan Januari hingga November 2022, penagihan PBB hari Sabtu dilakukan untuk mengejar target pendapatan PBB,” katanya.
Lokasi penagihan, lanjut Marasabessy, PBB di hari Sabtu katanya, difokuskan ke lokasi di luar pusat Kota Ambon, yakni kawasan yang jauh dari keramaian kota.
Selain itu upaya penagihan di hari Sabtu bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat, sekaligus memudahkan masyarakat untuk tidak perlu datang membayar PBB ke kantor Bapenda.
“Sistem jemput bola ini sangat efektif karena membantu masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus ke loket pembayaran,” jelas dia. (EVA)
Discussion about this post